Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan, tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.

A. Sanksi Administratif

B. Imbalan Bunga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *